Kades di Sidoarjo ini Nekad Lakukan Pungli ke Warga, ini Akibatnya
Wildanul Mukholadun (53), Kades Nduku Sari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo ditahan Kejari setempat, karena melakukan pungli program prona jutaan pada warga
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
Laporan wartawan Surya, Irwan Syairwan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Wildanul Mukholadun (53), Kepala Desa (Kades) Nduku Sari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena melakukan pungli jutaan rupiah pada Program Prona, kepada warganya sendiri.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, mengatakan Wildan diduga melakukan pungli kepada 390 pemohon program prona di desanya.
"Ada tarikan tak resmi yang tak ada dasar hukumnya. Sebab, Program Prona ini gratis. Kalaupun membayar hanya untuk mengganti harga materai dan patok saja," tegasnya, Jumat (10/2/2017).
Menurut Adi Harsanto, tarikan yang dilakukan Wildan bervariasi, yakni antara Rp 400.000 hingga Rp 1.500.000.
Dalam menjalankan aksinya, Kades Wildanul Mukholadun membentuk tim Pokmas yang bertugas menarik uang pungli tersebut dari pemohon.
"Uang tersebut kemudian disetor ke Kades, kemudian dibagi-bagi sesuai perannya," terangnya.
Akhirnya, Kejari memanggil Wildanul Mukholadun untuk menjalani pemeriksaan.
Karena sempat mangkir saat pemanggilan pertama, Kejari yang khawatir dia akan kabur akhirnya menahannya.
"Kalau untuk barang bukti (BB), kami tidak khawatir karena sudah memilikinya. Namun akhirnya yang bersangkutan datang juga," bebernya.
Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, pihaknya langsung menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Saat ini, Wildan ditahan di Lapas Sidoarjo sembari menanti persidangan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, menambahkan terbongkarnya kasus ini karena laporan dari masyarakat.
Setelah didalami, pihaknya menemukan bukti kuat indikasi dugaan pungli tersebut benar adanya.
"Dia langsung kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, hingga kini jadi tersangka. Kami akan dalami lagi terkait kemungkinan adanya tersangka baru," tegas Andri Tri Wibowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-pungli-prona_20170210_192502.jpg)