Status Perlindungan Hewan Impor di Indonesia, BBKSDA : Terdaftar atau Tidak di PP No 7 Tahun 1999

Burung-burung yang diperjualbelikan di pasar-pasar burung Surabaya juga didapat dari luar negeri, bagaimana status perlindungannya?

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kakatua Abu Afrika (Psittacus erithacus) yang dijual di Pasar Burung Bratang, Surabaya. Burung ini dijual dengan harga Rp 1,5 juta per ekornya. Kakatua Abu Afrika bukanlah hewan yang dilindungi di Indonesia sebab tidak terdaftar sebagai hewan dilindungi menurut PP No 7 Tahun 1999. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Burung-burung yang diperjualbelikan di pasar-pasar burung Surabaya selain didapat dari pengepul di berbagai daerah Indonesia juga didapat dari luar negeri.

Penelusuran TribunJatim.com, Jumat (17/2/2017) kemarin menemukan jenis wambi atau hwamei (Garullax canorus) yang berasal dari daratan Cina dan jenis goldfinch (Carduelis carduelis) yang berasal dari benua Eropa dijual di Pasar Burung Kupang, Surabaya.

Wambi dijual dengan harga Rp 22 ribu per ekornya sedangkan goldfinch dijual dengan harga Rp 600 ribu per ekornya.

Dari keterangan penjual, wambi dan goldfinch didapat dari pengepulnya di Jakarta yang sebelumnya diambil langsung dari penangkaran di negara asalnya.

"Burung-burung ini diambil dari penangkaran di daerah asalnya lalu dikirim ke Medan, selanjutnya dikirim lagi ke Jakarta dan terakhir dikirim ke pasar-pasar burung lokal seperti sekarang," ujar penjual yang tidak mau disebut namanya itu.

Sedangkan jenis burung Kakatua Abu Afrika (Psittacus erithacus) ditemukan saat TribunJatim.com menelusuri Pasar Burung Bratang, Surabaya, Sabtu (18/2/2107) kemarin.

Kakatua Abu Afrika dijual dengan harga Rp 1,5 juta per ekornya.

Menurut penjual Kakatua Abu Afrika tersebut, dia mendapatkan dagangannya dari pengepul yang ada di Jakarta, sama seperti keterangan penjual di Pasar Burung Kupang, Surabaya sebelumnya.

Dari studi literatur di International Union of Conservation for Nature (IUCN) yang dilakukan TribunJatim.com, diketahui jenis wambi dan goldfinch tingkat keterancamannya masih di level LC (Least Concern) atau Berisiko Rendah.

Namun untuk Kakatua Abu Afrika tingkat keterancamannya adalah EN (Endangered) atau Rentan.

Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai kejelasan status perlindungan hewan-hewan dari luar negeri yang diperjualbelikan di Indonesia, TribunJatim.com, Senin (20/2/2017) mendatangi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim yang terletak di Jalan Bandara Juanda, Surabaya.

Menurut Hari Purnomo, Polhut BBKSDA Jatim, hewan-hewan yang didatangkan dari luar negeri memang tidak masuk dalam status perlindungan hewan di Indonesia.

"Kalo hewan-hewan yang belum terdaftar di PP No 7 Tahun 1999 itu hewan yang statusnya belum dilindungi, termasuk hewan-hewan yang didatangkan dari luar negeri", ujar pria brewok itu.

Hari menambahkan jika hewan-hewan yang didatangkan dari luar negeri itu harus memiliki surat dokumen resmi dari CITES (Convention of International Trading for Endangered Species).

"Sebenarnya kalo hewan yang didatangkan dari luar negeri harus memiliki dokumen dan surat -surat resmi, misal dari CITES. Kalo tidak ada, ya namanya ilegal," tambah Hari.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved