Loo, Ada Selisih Jumlah Sebanyak 61 di TPS Desa Songgokerto
Pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Batu
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sany Eka Putri
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Batu, di Royal Orchids Garden, Kota Batu, sempat terjadi selisih jumlah surat suara saat menghitung Kecamatan Batu, Kamis (23/2/2017), Yakni total surat suara yang seharusnya 69906 tetapi tertulis 69845.
Dalam artian, ada selisih 61. Hal ini membuat keberatan calon saksi dari pasangan calon. Setelah ditelusuri, perbedaan surat suara itu berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Songgokerto.
Di TPS Desa Songgokerto total surat suara seharusnya 405, namun hanya tercatat 344. Hal ini tentunya ada selisih 61 surat suara juga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Rochani mengatakan perbedaan ini dikarenakan salah tulis.
"Setelah dihitung, memang perbedaan terjadi di TPS Desa Songgokerto. Hal ini dikarenakan kesalahan input. Tetapi total akhir tidak ada perubahan," kata Rochani ketika menjawab dari sanggahan saksi pasangan calon no urut 2.
Sehingga, juga mempengaruhi hasil suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari hasil PPS Desa Songgokerto, seharusnya jumlahnya 5092, tetapi tertulis 5031. Selisihnya juga 61.
Selain itu, kesalahan input data juga terjadi dari TPS Mojorejo. Hingga berita ini ditulis, setelah panitia KPU mengumumkan hasil akhir, ada beberapa sanggahan terkait keaalahan input data.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tps-batu-pakai-baju-pejuang_20170215_105908.jpg)