Kosmetik Palsu Yang Diedarkan Pria Asal Lamongan Ini Sebanyak 2037 Jenis, Ini Bahannya
Unit II Pidter Reskrim berhasil menemukan sebanyak 2037 jenis kosmetik ilegal yang diedarkan tersangka Ahmad Wahyu Ardianto (27) warga Babat, Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Kontributor Surya, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Unit II Pidter Reskrim berhasil menemukan sebanyak 2037 jenis kosmetik ilegal yang diedarkan tersangka Ahmad Wahyu Ardianto (27) warga Babat, Lamongan.
Temuan kosmetik sebanyak itu setelah polisi mengembangkan penyelidikan setelah digerebek, Rabu (22/2/2017).
Menurut Wakapolres, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, saat memamerkan temuan itu, Jumat (24/2/2017) mengatakan, keberhasilan anggotanya ini juga menyelamatkan masyarakat sebagai konsumen.
Sebab semua kosmetik yang dijual tersangka ini ilegal tanpa ada uji laboratorium juga ijin edar.
"Masyarakat jangan sampai membeli jenis kosmetik ilegal yang diedarkan tersangka tanpa uji lab ini," harap Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Apalagi jenis kosmetik yang diedarkan tersangkan mencapai jumlah yang cukup banyak, 2037 macam.
Rata - rata kosmetik yang diedarkan itu diracik dari dua bahan setengah matang yang disebut plasenta (crem warna putih pekat, red) yang dibeli dari Pasar Jakarta Barat, kemudian dicampur sedemikian rupa, termasuk dengan menggunakan pewarna.
"Ini kosmetik sangat berbahaya apalagi mencapai ribuan jenis,"kata Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Bahan mentah setengah jadi yang bisa diracik menjadi begitu banyak jenis kosmetik akan segera diuji lab di BPOM Karangmenjangan Surabaya.
Dari situ akan diketahui sejauh mana tingkat bahaya bahan kosmetik yang diracik Ahmad Wahyu Ardianto ini.
Tersangkan cukup piawai untuk memasang dan memberi nama kosmetik buatannya. Tidak memalsukan merek ternama, tapi semua jenis kosmetik ini selalu berlebel seperti produk China.
"Tulisannya huruf China, tapi tersangka sendiri tidak bisa membacanya dan juga tidak mengerti artinya. Asal foto kopi saja,"ungkap Mukti.
Dua tahun lamanya tersangka mengedarkan kosmetik ilegal ini di wilayah Tuban, Bojonegoro dan Lamongan. Peredaraanya dibantu dua orang pekerja dengan omzet Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan.
Tindakan tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
Rp 1, 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-lamongan-kosmetik-palsu-dari-lamongan_20170224_125402.jpg)