Ratusan Massa Demo Kantor IDI Surabaya, Ini Tuntutannya

Massa dari Aliansi Surabaya Pembela Pasien mendemo Kantor IDI Surabaya, untuk menuntut agar IDI segera menuntaskan kasus dugaan malapraktik.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Massa dari Aliansi Surabaya Pembela Pasien saat demo di Kantor IDI Surabaya meminta menuntaskan dugaan malapraktik, Rabu (1/3/2017). 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Surabaya Pembela Pasien mendemo Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, di Jalan Prof DR Moestopo, Rabu (1/3/2017).

Mereka menuntut agar IDI Surabaya segera menuntaskan kasus dugaan malapraktik yang diduga dilakukan dr Moestidjab di salah satu Rumah Sakit Mata di kawasan Jalan Jemursari.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan yang ditujukan kepada IDI Surabaya.

Diantaranya, "Apakah dokter kebal hukum? Sehingga rakyat dikorbankan", "Adili dokter yang diduga lalai dan bohong", "IDI jangan jadi pelindung dokter nakal".

Antok Siswoyo, koordinator aksi saat orasi berkali-kali menyindir jika IDI dinilai tidak transparan dalam menyidangkan dokter yang dilaporankan oleh pasien korban malapraktik.

"IDI harus adil, tindak tegas dokter nakal yang telah merugikan masyarakat. Jangan justru menjadi pelindung dokter-dokter nakal," tandas Antok Siswoyo.

Dugaan malapraktik itu telah menimpa Tatok Poerwanto, warga Jalan Ubi II. Tatok mengalami buta permanen usai menjalani operasi katarak saat ditangani dokter Moestidjab.

"Berkali-kali jawaban IDI hanya tunggu-tunggu terus, tanpa ada hasil," tegasnya.

Dokter Moestidjab dinilai tidak mencerminkan sebagai seseorang yang berprofesi sebagai dokter. Apalagi dalam kasus ini, dokter Moestidjab justru menggugat pencabutan surat permohonan maaf yang telah dibuatnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat permohonan maaf itu, dr Moestidjab mengakui Tatok mengalami buta permanen akibat dari kesalahannya saat melaksanakan operasi katarak.

Sementara itu, Heru Mustafa, staf IDI Jatim mengaku saat ini kasus dugaan malapraktik atas nama teradu yaitu dr Moestidjab masih ditangani. Saat ini masih dalam tahap proses mediasi antara dokter Moestidjab dengan keluarga Tatok Poerwanto (pengadu).

"Masih proses mediasi, tapi antara teradu (dr Moestidjab) dan pengadu (Tatok Poerwanto) masih ada tuntutan yang belum sesuai," terangnya.

Persoalan ini mencuat, berawal saat Tatok mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di salah satu Rumah Sakit Mata di Jalan Jemursari, 28 April 2016 yang ditangani dr Moestidjab. Usai operasi, kondisi mata Tatok kian parah.

Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta. Meski usai menjalani operasi yang kedua kalinya, asisten dr Moestidjab justru mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena ada pendarahan dan peralatan kurang canggih. Dokter Moestidjab akhirnya merujuk Tatok berobat ke Singapura.

Sesampai di Singapura, lokasi yang disarankan dr Moestidjab tenyata tidak layak. Pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.

Dari hasil keterangan Singapore National Eye Centre, terungkap Tatok menjadi dugaan korban malapraktik dr Moestidjab. Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan, kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dr Moestidjab.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved