Surabaya Tak Kunjung Batasi Jam Buka Minimarket, Padahal Sudah Punya Ini

Rencana Pemkot Surabaya mulai memberlakukan Perda 8 Tahun 2014 tentang aturan jam buka toko moderen mulai 1 Maret 2017 ternyata belum juga dilakukan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
SURYA
Barang-barang yang dijual di minimarket di Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rencana Pemkot Surabaya mulai memberlakukan Perda No 8 Tahun 2014 mulai 1 Maret 2017 ternyata belum juga dilakukan.

Aturan yang menyebutkan soal aturan jam buka toko moderen tersebut batal diberlakukan.

Tapi kembali diundur lantaran ada gejolak dari pihak pengusaha toko modern dan ritel.

Koordinator Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Wilayah Timur Abraham Ibnu membenarkan hal itu.

Menurutnya, pengusaha tokoh moderen pada minggu terakhir Februari lalu sudah melakukan audiensi dengan Pemkot, dalam hal ini Dinas Perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut, pengusaha toko moderen menyatakan keberatan diberlakukannya pembatasan jam buka.

"Kami sudah bertemu dengan pemerintah kota. Kami sampaikan bahwa adanya aturan itu cukup memberatkan. Terutama pembatasan toko modern harus tutup pukul 21.00 WIB," tegas Ibnu, Rabu (1/3/2017) sore.

Tidak hanya berlaku untuk minimarket, melainkan juga hypermarket, supermarket dan department store.

Tentunya jika itu diberlakukan akan mengurangi pemasukan yang tak lain di sana juga ada produk lokal dari warga Surabaya.

Oleh sebab itu pengusaha juga meminta agar pemerintah kota memberikan kelonggaran. Agar tidak merugikan pihak yang memiliki usaha di toko moderen.

"Kami meminta agar penerapan aturan itu ditunda. Sekarang kami juga sedang melakukan upaya di pemerintah pusat agar acuan dari kementerian perdagangan tentang toko moderen dikaji ulang," kata Ibnu.

Menurutnya, jika pemerintah kota mengatur jam buka bertujuan melindungi pasar tradisional maka seharusnya cukup memberikan batasan aturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

Sehingga lebih pada penataan area atau titik yang dibolehkan membuat usaha toko modern dan mana yang tidak boleh.

"Tapi kami berterima kasih karena ada penundaan pemberlakuan perda yang mengatura pembatasan jam buka toko moderen ini. Sebab tiddak akan ada penindakan kalau ada yang buka 24 jam," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsing mengatakan toko modern yang boleh buka 24 jam hanya yang berada di tempat layanan publik.

"Seperti di stasiun, di rumah sakit, di bandara. Kalau di luar itu maka harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam perda," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved