Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seleb

Cuitan Ahmad Dhani Bisa Menjadi Kampanye Hitam, Pendukung Ahok-Djarot Lapor Polisi

Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Editor: Dwi Prastika
pontianak.tribunnews.com
Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Pelapor merupakan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.

Baca: Ahmad Dhani Kembali Berulah di Twitter, Polisi Imbau Pihak yang Merasa Dirugikan Melapor

Pelapor dari BTP Network, Jack Boyd Lapian mengatakan, Dhani dilaporkan terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Jack membawa barang bukti kertas berisikan kicauan Ahmad Dhani.

"Yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," ujar Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Jack menyebut Ahmad Dhani telah menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran dua.

"Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program," ucapnya.

Hingga saat ini Ahok masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah atas kasus penistaan agama yang melilitnya.

"Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan, artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," ujar Jack.

Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack untuk laporannya, Ahmad Dhani menyebut antara lain pendukung Ahok tidak waras dan bajingan.

Jack berpandangan apa yang dilakukan Ahmad Dhani bisa menjadi kampanye hitam.

Baca: Mulai dari Ahmad Dhani yang Minta Maaf Atas Cuitannya, Hingga Pengasuh Gempi yang Tenar

Jack berharap laporannya ini dapat membuat Ahmad Dhani jera.

Ahmad Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved