Surabaya
Ikan yang Dikirim Keluar Wilayah Harus Diuji Sampling, Ini Penjelasan Staf Balai Karantina Juanda
Balai Karantina Ikan Juanda menangani semua ikan yang masuk dan keluar antar negara maupun antar wilayah.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM, SURABAYA - Balai Karantina Ikan Juanda menangani semua ikan yang masuk dan keluar antarnegara maupun antarwilayah.
Berdasarkan pemapaparan Staf IT Balai Karantina Ikan Juanda Surabaya, Maulana.
Menurutnya, semua ikan yang dilalu lintaskan antar wilayah maupun negara harus memperoleh ijin dari Balai Karantina Ikan Juanda.
Ikan yang dilalu lintaskan antar wilayah maupun antar negara mendapat perlakuan yang sama.
"Perlakuannya hampir sama, cuma yang membedakan adakah sertifikat yang dipakai dan tujuannya," paparnya kepada TribunJatim.com, Jumat (10/3/17).
Untuk ikan yang akan diekspor, komoditas ikan untuk konsumsi menggunakan sertifikat mutu.
Baca: Jangan Sembarang Kirim Bibit Ikan Ya! Ini Kata Balai Karantina Ikan Juanda
Jadi ikan yang dikirim dalam keadaan mati sudah memenuhi standar mutu dan memperoleh sertifikat mutu.
Untuk ikan yang dalam non konsumsi atau keadaan hidup menggunakan sertifikat Karantina.
"Jadi kalau yang hidup harus di uji dulu oleh pihak karantina," paparnya.
Ikan yang dikirim harus diambil beberapa sampling dan diuji terlebih dahulu
"Jika tidak terdeteksi maka dapat dibebaskan," jelasnya
Tetapi jika terdeteksi adanya hama atau penyakit maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/balai-karantina-ikan-juanda_20170310_172930.jpg)