Surabaya

Ikan yang Dikirim Keluar Wilayah Harus Diuji Sampling, Ini Penjelasan Staf Balai Karantina Juanda

Balai Karantina Ikan Juanda menangani semua ikan yang masuk dan keluar antar negara maupun antar wilayah.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim/Pipin Tri Anjani
Balai Karantina Ikan Juanda 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM, SURABAYA - Balai Karantina Ikan Juanda menangani semua ikan yang masuk dan keluar antarnegara maupun antarwilayah.

Berdasarkan pemapaparan Staf IT Balai Karantina Ikan Juanda Surabaya, Maulana.

Menurutnya, semua ikan yang dilalu lintaskan antar wilayah maupun negara harus memperoleh ijin dari Balai Karantina Ikan Juanda.

Ikan yang dilalu lintaskan antar wilayah maupun antar negara mendapat perlakuan yang sama.

"Perlakuannya hampir sama, cuma yang membedakan adakah sertifikat yang dipakai dan tujuannya," paparnya kepada TribunJatim.com, Jumat (10/3/17).

Untuk ikan yang akan diekspor, komoditas ikan untuk konsumsi menggunakan sertifikat mutu.

Baca: Jangan Sembarang Kirim Bibit Ikan Ya! Ini Kata Balai Karantina Ikan Juanda

Jadi ikan yang dikirim dalam keadaan mati sudah memenuhi standar mutu dan memperoleh sertifikat mutu.

Untuk ikan yang dalam non konsumsi atau keadaan hidup menggunakan sertifikat Karantina.

"Jadi kalau yang hidup harus di uji dulu oleh pihak karantina," paparnya.

Ikan yang dikirim harus diambil beberapa sampling dan diuji terlebih dahulu

"Jika tidak terdeteksi maka dapat dibebaskan," jelasnya

Tetapi jika terdeteksi adanya hama atau penyakit maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved