Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mojokerto

Waiting List Calon Jamaah Haji Mojokerto Masih 24 Ribu, Ini Penyebabnya

Tambahan kuota jamaah haji di Kabupaten Mojokerto sebanyak 695 orang, rupanya tidak mempengaruhi waiting list calon jamaah haji (CJH) yang masih terus

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Jamaah haji di Masjidil Haram 

Laporan Wartawan Surya, Rorry Nurmawati

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tambahan kuota jamaah haji di Kabupaten Mojokerto sebanyak 695 orang, rupanya tidak mempengaruhi waiting list calon jamaah haji (CJH) yang masih terus naik.

Masih ada 24 ribu waiting list jamaah haji yang masih ngendon lantaran berbagai faktor. Salah satunya adalah porsi batu yang tak kunjung dilunasi.

Porsi batu ini artinya, jatah keberangkatan jamaah haji yang telah ditentukan waktunya, namun calon jamaah masih enggan melunasi kursi.

Namun disini Kementerian Agama (Kemenag) masih memberikan batas waktu hingga dua kali atau dua tahun.

Bila dikesempatan ketiga calon jamaah haji masih belum mau melunasi, maka tindakan selanjutnya adalah dengan memberikan surat pernyataan.

Baca: Raja Arab Saudi Datang, Kuota Haji Bisa Ditambah Sebanyak Ini

Surat ini berisikan bahwa calon jamaah haji sanggup atau tidak melakukan pemberangkatan. Bila tidak, maka secara otomatis biaya pendaftaran akan dikembalikan ke rekening jamaah.

"Kalau ternyata jamaah tidak mau, maka uang dikembalikan melalui rekening tabungan. Dan hanya bisa diambil oleh jamaah yang bersangkutan," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali kepada TribunJatim.com.

Porsi batu ini lah yang akhirnya mempengaruhi jatah keberangkatan calon jamaah haji lainnya. Sehingga menimbulkan penumpukan disetiap tahunnya. Sedangkan faktor lainnya adalah adanya calon jamaah haji yang meninggal namun tidak dilaporkan.

"Saat ini kami sedang gencar mendata, jamaah haji yang sudah meninggal namun tidak dilaporkan ke Kemenag. Padahal ada 1.568 jemaah haji tahun 2016, bertambah menjadi 2.262 jemaah haji di tahun 2017. Artinya ada penambahan kuota sebanyak 694 jemaah," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dengan adanya penambahan ini, otomatis keberangkatan maju empat tahun secara nasional. Namun masa tunggu di Kabupaten Mojokerto secara umum masih 20 tahun.

"Jangan sampai seperti tahun kemarin ada 361 jemaah sosialisasi tidak berangkat dengan alasan klasik belum bisa melunasi biaya karena menunggu keluarganya yang belum masuk kuota keberangkatan," terang Ali.

Untuk tahun ini ada empat nama jamaah yang masuk kategori kuota batu karena sudah tercatat sejak tahun 2007 lalu. Kalau mereka tidak berangkat tahun ini, akan diminta membuat pernyataan pembatalan dari daftar tunggu supaya tidak mengganggu jemaah yang lainya.

"Konsekuensi itu sesuai Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Haji," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved