Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surabaya

Kendaraan Berbasis Online Wajib Punya Sticker Khusus Ini

Sesuai Peraturan Menteri No.32 yang sedang direvisi, kendaraan berbasis online akan diberikan sticker khusus.

Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Wahid Wahyudi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Kepala Dishub Jatim, Minggu (12/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai Peraturan Menteri No.32 yang sedang direvisi, kendaraan berbasis online akan diberikan sticker khusus.

Sticker tersebut akan ditempelkan pada kaca depan mobil.

Hal tersebut dilakukan karena maraknya kendaraan pribadi yang memberikan layanan umum berbasis online.

Baca: Uji Publik Peraturan Menteri, Taksi Online Bakal Punya Identitas Khusus

"Untuk membedakan kendaraan plat kuning dan hitam yang menyediakan jasa transportasi, telah disiapkan sticker kecil bertuliskan 'mobil sewa' di kaca depan," kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (12/3/2017).

Nantinya, tambah Wahid Wahyudi, seluruh kendaraan pribadi yang memberikan layanan umum berbasis online harus mematuhi peraturan tersebut.

Karena ada sanksi yang menanti bila tidak mematuhinya.

"Bila Peraturan Menteri No.32 sudah dilakukan, kalau mereka melanggar akan kena tilang hingga pencabutan izin trayek," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved