Surabaya
Kendaraan Berbasis Online Wajib Punya Sticker Khusus Ini
Sesuai Peraturan Menteri No.32 yang sedang direvisi, kendaraan berbasis online akan diberikan sticker khusus.
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai Peraturan Menteri No.32 yang sedang direvisi, kendaraan berbasis online akan diberikan sticker khusus.
Sticker tersebut akan ditempelkan pada kaca depan mobil.
Hal tersebut dilakukan karena maraknya kendaraan pribadi yang memberikan layanan umum berbasis online.
Baca: Uji Publik Peraturan Menteri, Taksi Online Bakal Punya Identitas Khusus
"Untuk membedakan kendaraan plat kuning dan hitam yang menyediakan jasa transportasi, telah disiapkan sticker kecil bertuliskan 'mobil sewa' di kaca depan," kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (12/3/2017).
Nantinya, tambah Wahid Wahyudi, seluruh kendaraan pribadi yang memberikan layanan umum berbasis online harus mematuhi peraturan tersebut.
Karena ada sanksi yang menanti bila tidak mematuhinya.
"Bila Peraturan Menteri No.32 sudah dilakukan, kalau mereka melanggar akan kena tilang hingga pencabutan izin trayek," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wahid-wahyudi_20170312_191353.jpg)