Surabaya
Wow, Importir Permen Dot Beri Waktu 14 hari ke Pemkot Surabaya
Sebagai tindak lanjut atas razia satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) terhadap permen dot beberapa waktu silam, importir permen tersebut, PT Petrona
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai tindak lanjut atas razia satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) terhadap permen dot beberapa waktu silam, importir permen tersebut, PT Petrona Inti Chemido, telah menyiapkan perlawanan.
PT Petrona memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah kota Surabaya untuk melakukan pemulihan nama baik importir yang berbasis di Jakarta tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dengan razia, perampasan, yang dilakukan oleh Satpol-PP kota Surabaya terhadap produk klien kami," ujar kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro pada acara temu jurnalis di Hotel Marriott, Senin (13/3/2017).
"Oleh karena itu kami akan menunggu etikad baik dari pemerintah kota Surabaya untuk memulihkan nama baik klien kami," lanjut Prihadi.
Baca: Nama Baik dan Citra Perusahaan Hancur, Importir Permen Dot Lakukan Hal Ini ke Pemkot Surabaya
Secara spesifik, Prihadi menuntut adanya tindakan dari Pemkot untuk mengeluarkan edaran tentang pemberitahuan tersebut.
"Terhitung mulai hari ini kami meminta kepada Pemkot untuk mengeluarkan edaran tersebut hingga 14 hari kedepan. Bentuknya bisa berupa iklan," tutur Prihadi.
Apabila hal tersebut tak dilakukan, Prihadi mengatakan telah menyiapkan langkah lanjutan.
"Hingga saat ini, kami belum ada rencana untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Pihak klien masih berbesar hati untuk menunggu reaksi dari Pemkot. Meskipun demikian, kami telah menyiapkan drafnya," jelasnya.
Pada acara yang berlangsung siang hari tersebut, Prihadi hadir mendampingi direktur Petrona Inti Chemindo, Johannes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-importir-permen-dot-melakukan-perlawanan_20170313_135701.jpg)