Warga Tak Perlu Lakukan Perpanjangan Masa Berlaku E-KTP yang Habis, Ini Penjelasannya

Beberapa KTP elektronik keluaran pertama, yakni tahun 2011-2013 masih memiliki masa berlaku

Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/ndaruwiijayanto
Suharto Wardoyo saat Press Conference di Ruang Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga yang memiliki e-KTP yang masih memiliki tanggal berlaku tak perlu melakukan perpanjangan lagi.

Hal itu disampaikan Suharto Wardoyo saat Press Conference di Ruang Humas Pemerintah Kota SurabayaJalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya, Jawa Timur.

Memang beberapa KTP elektronik keluaran pertama, yakni tahun 2011-2013 masih memiliki masa berlaku, namun masyarakat tak perlua melakukan perpanjangan.

"Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa e-KTP itu berlakunya seumur hidup, walau ada keterangan masa berlakunya," jelasnya Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, Senin (20/03/2017).

Baca: Ini Permintaan Komisi DPRD Surabaya Tentang Penggusuran di Tambang Boyo

Namun Untuk perubahan status, warga disarankan mencetak KTP lagi.

Perubahan status yang dimaksud seperti, status pernikahan seseorang dari lajang menjadi nikah.

"Permohonan pembuatan KTP karena rusak, pindah alamat, ganti status, itu akan kita layani. Tetapi kalau hanya masa berlaku, tidak akan kita lakukan," ujarnya saat Press Confreance di Ruang Humas Pemkot Surabaya.

Namun untuk saat ini, diakui masih banyak warga yang belum paham dengan aturan tersebut.

Padahal Dinas sudah lakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan.

"Kita sedang lakukan sosialisasi karena masih banyak yang sampai sekarang belum paham," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved