Tangkap Ikan Pakai Jaring Mini Trawl, Nelayan : Kami Ambil Ikannya Bukan Karangnya

Sebanyak 22 nelayan yang berasal dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan ditangkap Direktorat Kepolisian Air (Dit Pol Air).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Jaring mini trawl yang diamankan oleh Dit Pol Air Polda Jatim. Gara-gara menggunakan jaring itu sebanyak 22 nelayan ditangkap Dit Pol Air saat mencari ikan di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 22 nelayan yang berasal dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan ditangkap Direktorat Kepolisian Air (Dit Pol Air) Polda Jatim pada Rabu pagi (22/3/2017)

Seorang bernama Ali Fauzi (52) yang tinggl di Desa Sidokumpul, Lamongan, Jawa Timur ini menjadi nelayan selama 40 tahun.

Pria tersebut mengaku tidak kapok usai ditangkap polisi air saat menjaring ikan menggunakan mini trawl saat berlayar.

"Sebenarnya ya takut, kapok juga, tapi mau gimana lagi kan kami punya alatnya cuma seperti itu," ujar pria yang memiliki dua orang anak itu.

Tapi, dia mengaku jika keuntungan yang didapat dari menangkap ikan itu tidak sebanding resiko yang didapatnya ketika melaut.

Ali Fauzi kemudian menjelaskan cara menggunakan mini trawl menamgkap ikan.

"Ya kami tebar itu jaringnya, terus kalau sudah ya ditarik lagi ke kapal, kami ambil ikan yang di dapat, padahal kami selalu menghindari karang loh kalau mau ambil, kalau kena karang kan juga enggak mungkin kami jaring, yang ada malah rusak jaring kami," imbuh Ali Fauzi.

Namun Kasi Patwal Dit Pol Air Polda Jatim, Kompol A. Agus. menyangkal pembelaannya itu.

"Iya rusak kalau kena karang yang besar, kalau karang yang kecil-kecil ya tetap saja mereka sikat, makannya mereka menghindari yang besar," tegas Agus.

Agus juga mengatakan bila sasaran mereka adalah dari tengah laut sampai ke dasar laut, yang berakibat merusak ekosistem dasar laut seperti terumbu karang, habitat ikan, hingga telur-telur ikan yang akan menetas.

"Kurangnya kesadaran dan kemauan dari mereka ini yang berakibat buruk bagi mereka sendiri," tambah Agus.

Agus mengatakan sudah ada pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi namun para nelayan masih ada saja yang tidak patuh pada hukum.

"Kami tidak melarang mereka mencari ikan, tapi tolong jaga juga ekosistem laut, ikan-ikan di laut, jangan merusak," imbuh Agus.

Dit Pol Air Polda Jatim menangkap delapan buah kapal nelayan, serta 22 orang nelayan di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017) pagi.

Para nelayan itu ditangkap polisi karena menggunakan jaring mini trawl untuk menangkap ikan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved