Komisi Pengawas Persaingan Usaha Datangi Tri Rismaharini Terkait Masalah Aset Pemkot
Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu menyurati KKPU Pusat terkait masalah aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang.
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Pusat terkait masalah aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang.
Menindak lanjuti surat tersebut, Pagi tadi pukul 09:00 KPPU Pusat mengirimkan perwakilannya untuk melakukan pembahasan tersebut.
Aru Armando, Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya beserta beberapa orang KPPU lainnya diterima langsung oleh Risma di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya.
Pertemuan itu fokus kepada pembahasan dua aset Pemkot seperti Kolam renang Brantas dan masalah dengan PT. Star terkait Taman Remaja Surabaya.
"Kedatangan kita sebagai tindak lanjut surat yang dikirimkan Wali Kota Surabaya kepada KPPU Pusat terkait aset Pemkot," jelas Aru Armamdo usai lakukan pertemuan di di Balai Kota Surabaya pada Senin (27/03/2017).
Dari 45 menit perbincangan Ari Armamdo dengan Risma di Ruang Kerja Wali Kota membuahkan hasil bahwa KPPU akan lakukan analisa terkait dua aset tersebut.
Analisa tersebut tentunya berputar pada kewewenangan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Namun untuk saat ini, Pemkot belum menyampaikan penjelasan terkait keterlibatan KPPU dalam penanganan masalah aset Pemkot yang bermasalah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-surabaya-tri-rismaharini-di-ruang-kerjanya-pemkot-surabaya_20170323_180809.jpg)