Bentuk Tim Pengusut Aset Pemkot Surabaya, Ini Kata Kajari
Setelah kehilangan sejumlah asetnya, Pemkot Surabaya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengusut kasus tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah kehilangan sejumlah asetnya, Pemkot Surabaya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah melaporkan hilangnya sejumlah aset miliknya yang banyak diklaim oleh pihak swasta.
Bahkan, dari beberapa tersebut ada yang sudah lepas dari tangan Pemkot Surabaya.
Saat itu, Pemkot memaparkan tentang kronologi asetnya bisa lepas, hasilnya ada 11 daftar aset milik Pemkot Surabaya yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (29/3/2017), Didik menjelaskan sebenarnya ada 11 aset milik Pemkot yang menjadi sengketa, bahkan juga ada yang sudah lepas.
Baca: Kerja di Spa, Gadis Ini Mengaku Dijebak, Awalnya Difoto Seperti Ini, Selanjutnya Begini
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari), Didik Farkhan, mencium aroma korupsi dibalik lepasnya beberapa aset Pemkot yang diklaim oleh pihak swasta.
Didik menjelaskan, terkait kasus lepasnya aset Pemkot Surabaya ini, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari Jaksa Intelejen dan Jaksa Pidana Khusus.
Selain terindikasi adanya tindak pidana korupsi, Didik Farkhan menjelaskan, ada juga yang termasuk ke dalam tindak pidana umum.
"Jika ada rekomendasi ke tindak pidana umum, cukup ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara," ujarnya saat konferensi pers.
Terkait kesamaan tim bentukan Kejaksaan dan tim penyelamat aset bentukan Pemkot Surabaya, Didik Farkhan membantah.
Menurutnya, timnya murni bentukan dari Kejari Surabaya yang disebabkan adanya laporan dari Pemkot Surabaya.
"Jadi tim ini memang beda dengan tim yang dibentuk Pemkot Surabaya,"ujar Didik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejari-surabaya_20170329_171453.jpg)