Dahlan Iskan Tersangka
Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Dahlan Iskan Pada Sidang Lanjutan Pelepasan aset PT PWU
Dua mantan anggota DPRD Jatim, yaitu Dadoes Soemarwanto (mantan ketua Komisi C) dan Farid Al Fauzi (mantan anggota Komisi C), menjadi saksi pada sidan
Editor:
Anugrah Fitra Nurani
TribunJatim.com/Aqwamit Torik
Dahlan Iskan dan Yusril saat datangi Kejati Jatim, Senin (20/3/2017)
Mereka sudah melakukan evaluasi.
Seluruh pimpinan fraksi diundang pimpinan DPRD untuk rapat membahas rekomendasi Komisi C.
“Kebetulan saya saat itu selain anggota Komisi C juga pimpinan fraksi sehingga saya tahu detailnya,” ungkap Farid.
Setelah dibahas, semua pimpinan DPRD dan ketua fraksi sependapat dengan rekomendasi Komisi C.
Akhirnya Ketua DPRD Jatim saat itu, Bisjrie Abdul Jalil mengeluarkan surat bernomor 38/PWU/02/II/2002.
Surat tertanggal 24 September 2002 itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Komisi C dan PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT.
Surat itu sekaligus sebagai jawaban atas permintaan izin yang diajukan oleh PT PWU.
(Surya/Manda Ayu)
Halaman 2 dari 2