Breaking News

Lagi Asyik Tidur dengan Istri, Begal Sadis ini Dibekuk Polisi

Pelaku yang juga begal sadis, tak berkutik saat ditangkap dan langsung dikeler ke dalam mobil.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Spesialis begal mobil saat meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan, Selasa (7/3/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Satresmob Polres Sumenep, Madura menangkap dua komplotan begal kakap, Senin (3/4/2017).

Yakni, Busyri (27), warga Dusun Bata-Bata Laok, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dan Ramli (27) warga Dusun Gunggung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep.

Keduanya ditangkap karena sudah menjadi target operasi polisi karena beberapa tindak kejahatannya menjambret dan membegal warga.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, perburuan kedua tersangka berawal dari terjadinya aksi begal yang terjadi pada korban Supi Yuliani (30) warga Dusun Daja Lorong Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, pada bulan Februari 2017 lalu, dan didapat info, pelakunya adalah Ramli.

Nah, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, polisi lantas memburu pelaku. Hingga akhirnya didapat kabar jika pelaku Ramli sedang berada di sebuah warung kopi di simpang tiga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep.

Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar pelaku ada di lokasi tersebut. Petugas Satresmob langsung bergerak menangkap pelaku.

"Pelaku tak berkutik saat ditangkap dan langsung dikeler ke dalam mobil petugas," ujar Suwardi.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksinya dilakukan bersama temannya, Busri warga Dusun Bata-Bata Laok, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Polisi tidak mau menunggu waktu lagi untuk memburu teman pelaku. Saat itu juga pelaku Ramli dibawa untuk menangkap Busyri yang saat itu sedang berada di rumah tinggalnya di Dusun Bata-Bata Laok Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan. Saat ditangkap, Busyri sedang tidur pulas dengan isteri dan dua orang anaknya.

Busyri pun menyerah dan mengakui tindak kejahatannya di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Sumenep.

"Kedua tersangka, sebelum dibawa ke Mapolres, diperiksa terlebih dahulu di Mapolsek Ganding,’’ jelasnya.

Pengakuan tersangka, begal dilakukan pada korban Supi Yuliani dua bulan lalu, dilakukan ketika korban yang berboncengan dengan suaminya sedang melintas di Jalan Raya Ganding atau di depan Kantor KUA Ganding.

Lalu mencegat keduanya serta merampas tas korban. Tas berisi uang berhasil dirampas dan berikut uang di ATM korban dikuras, setelah sebelumnya memaksa korban memberikan kode PIN ATMnya.

Kini pelaku meringkuk di tahanan, dengan dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Surya/Mohammad Rifai)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved