Pengacara Bupati Non Aktif Sabu Raijua, NTT, Bantah Kliennya Nikmati Dana Pendidikan Luar Sekolah
Pengacara Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome ,Yohanis Rihi, mengatakan dakwaan tidak benar
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome ,Yohanis Rihi, mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dari kerugian negara total hampir Rp 4,3 miliar tersebut, Yohanis mengatakan tidak ada kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Marthen Luther dalam dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tersebut.
"Dari total kerugian yang disebutkan oleh Penuntut Umum tersebut, tidak ada satupun dana yang dinikmati oleh terdakwa," ujar Yohanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/3/2017).
Berikut video pernyataan lengkap kuasa hukum Marthen Luther, Yohanis Rihi :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-kpk-ntt_20170403_131619.jpg)