Pengacara Bupati Non Aktif Sabu Raijua, NTT, Bantah Kliennya Nikmati Dana Pendidikan Luar Sekolah

Pengacara Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome ,Yohanis Rihi, mengatakan dakwaan tidak benar

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Suasana sidang Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin (3/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome ,Yohanis Rihi, mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dari kerugian negara total hampir Rp 4,3 miliar tersebut, Yohanis mengatakan tidak ada kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Marthen Luther dalam dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tersebut.

"Dari total kerugian yang disebutkan oleh Penuntut Umum tersebut, tidak ada satupun dana yang dinikmati oleh terdakwa," ujar Yohanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/3/2017).

Berikut video pernyataan lengkap kuasa hukum Marthen Luther, Yohanis Rihi :

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved