Korupsi Wali Kota Madiun

Nama Bonnie Disebut dalam Sidang Korupsi Wali Kota Madiun yang juga Ayahnya, Ini Perannya

Itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bambang Irianto terkait pembangunan Pasar Baru dengan kerugian Rp 59,7 miliar.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIQ
Terdakwa Bambang Irianto berdiskusi dengan kuasa hukumnya pada pengadilan perdana kasus korupsi pasar besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (11/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto terkait pembangunan Pasar Baru dengan kerugian Rp 59,7 miliar menghadirkan lima saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/4/2017).

Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yakni, Drs Maedi, Sekda Pemkot Madiun; Kepala Dinas PU, Trubus; Kepala DPPKAD (2014-2016), Rusdianto; PPTK proyek Pasar Baru, Effendi Hadi Waluyo; kuasa Direksi PT Lince Romali Raya (LRR), Bery Simson.

Kelima saksi itu memberi keterangan terkait penerimaan uang dan pengelolaan uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Intinya, saksi menyebut peran atau andil terdakwa Bambang dalam pembangunan proyek Pasar Baru Madiun.

Baca: Anak dan Istri Wali Kota Madiun Bambang Irianto Diperiksa di Kantor KPK

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti, saksi Trubus selaku Kepala Dinas PU, menyebut keterlibatan anak terdakwa yakni Bonnie Laksmana dalam proyek Pasar Madiun.

Bonnie turut menyediakan material saat pembangunan Pasar Baru Madiun.

Saksi Trubus juga mengiyakan keterangannya di BAP, bahwasanya saksi pernah menanyakan ke Musa (DPO selaku kuasa Direksi PT LRR) kenapa mengambil pasir ke Boni bukan ke suplier lain.

"Menurut keterangan Musa, Musa dipaksa wali kota agar membeli pasir dan cor kolom di Boni (anak terdakwa). Padahal harganya lebih mahal dari suplier lain," kata saksi Trubus.

Kadis PU Kota Madiun, Trubus juga menyebut jika pembangunan Pasar Besar Madiun yang menjadi konseptor adalah terdakwa. Mulai penentuan dibangunnya kolam renang di tengah-tengah pasar tradisional itu.

"Konsepnya Pak Wali (Bambang). Alasan dibangun kolam karena Pasar Baru sering terbakar. Jadi kalau terbakar biar pemadamannya gampang," jelasnya.

Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Jalani Sidang Perdana

Sementara itu, Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy tidak bersedia berkomentar karena persidangan belum selesai.

"Kami belum bisa komentar karena sidang belum selesai," tutur Feby.

Seperti diketahui, perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun.

Selama menjabat, terdakwa diduga beberpa kali menerima uang dari pihak lain. Uang tersebut disinyalir dari hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya dengan nilai Rp 59,7 miliar. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved