Sidang Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PT PWU, Pengacara Ini Yakin Dahlan Bebas dari Tuntutan
Penasihat Hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasihat Hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan.
"Kami hakkul yakin, pak Dahlan bisa bebas, kami yakin bebas, sepanjang ada konsistensi dari fakta persidangan dan fakta hukum," ujar Agus ketika ditemui TribunJatim.com usai sidang Dahlan Iskan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (18/4/2017).
Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Dahlan Iskan ke Majelis Hakim
Selain itu, ia juga mengharapkan agar jaksa penuntut umum (JPU) konsisten dalam konstruksi hukum berdasar pada fakta persidangan dan fakta hukum .
Dahlan yang juga bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Baca: Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Dahlan Iskan Pada Sidang Lanjutan Pelepasan aset PT PWU
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar. Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-dahlan-iskan-pembuatan-duplik_20170418_105100.jpg)