Manipulasi Anggaran Pilgub Rp 5,6 Miliar, 4 Staf Bawaslu Jatim Dikerangkeng di Medaeng
Kasus terbongkar bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu Jatim bidang pengadaan barang dan jasa ke Ditreskrimsus Polda.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan empat staf bagian pengadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Rabu (19/4/2017).
Mereka ditahan karena diduga terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim sebesar Rp 142 miliar saat Pilgub Jatim 2013 lalu.
Keempat tersangka korupsi itu langsung ditahan Kejati Jatim, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Ditrekrimsus Polda Jatim di Kejari Surabaya, kendati sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik.
Ke empat tersangka adalah, Samudji Hendrik Susilo Bali, SH MM; Arif Rasmadin SH, Imam Widodo dan Darmini Binti Jumiati.
"Mereka ditahan di Rutan Medaeng Selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (19/4/2017).
Baca: Berdalih Ini, Mendagri Akhirnya Restui Tambah Anggota KPU dan Bawaslu
Menurut Richard, para tersangka diduga membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa.
Mereka dinilai bekerja sama mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran dan tidak menyetorkan bunga bank.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,6 miliar akibat manipulasi anggaran.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Richard.
Terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu Jatim bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam laporannya disebutkan ada dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada Jatim 2013, yang total anggarannya senilai Rp142 miliar.
Sebanyak 80 persen di antaranya digunakan untuk honor komisioner dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dari hasil audit, ada dana sisa sekitar Rp 5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Tetapi Bawaslu Jatim hanya menyetor atau mengembalikan dana Rp 2,4 miliar. Penyidik menyita uang senilai Rp 520 juta sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga menyita uang pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 7,5 juta.
Sejumlah kuitansi fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, dan berbagai dokumen manipulasi, serta dokumen kontrak fiktif. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/empat-staf-bawaslu-jatim-saat-dibawa-ke-rutan-medaeng_20170419_204412.jpg)