Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beredarnya Foto Orang-orang Tumpengan Ahok Dipenjara Dua Tahun, Prabowo Komentari Begini

Sehari setelah Ahok divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.

Editor: Alga W
Facebook
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. 

Baca: Terungkap, Hasil Penelitian Buktikan Kaitan Mengejutkan Antara Otak dan Ekstremisme Seseorang

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

"Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye Pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan," kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Baca: Goda Driver Ojek Online, Percakapan Diduga Penumpang Wanita Ini Bersedia Dimadu, Asal Bisa Beginian

Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan Pilkada yang bebas dari isu SARA.

Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.

Namun, adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan.

Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah Pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang.

Baca: Rinni Wulandari Pamer Foto Pernikahannya Pakai Gaun, Gayanya Malah Dikoreksi Netizen Habis-habisan

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved