Beredarnya Foto Orang-orang Tumpengan Ahok Dipenjara Dua Tahun, Prabowo Komentari Begini
Sehari setelah Ahok divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.
TRIBUNJATIM.COM - Sehari setelah Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.
Dalam foto itu terlihat sejumlah tokoh.
Di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.
Ada pula orang mirip Boy Sadikin dalam foto tersebut.
Mereka berpose bersama tumpeng dan tulisan "Selamat Ahok di Penjara".
Baca: Alasan Ahok Bangun Masjid Tapi Tak Bangun Gereja di Balai Kota Ini Tak Terduga, Simak Kisahnya
Atas beredarnya foto ini, Prabowo tak membantah.
"Apakah ada yang salah dengan foto itu? Itu bentuk spontanitas teman-teman yang merasa agamanya dinistakan," tulis Prabowo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017) malam.
Ketika ditanya di mana tempat pengambilan foto itu dan siapa orang-orang yang ada dalam foto tersebut, Prabowo tidak menjawabnya.
Baca: Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui perihal foto-foto syukuran tersebut.
"Saya baru lihat ini dan saya coba cek sama tim," kata Sandiaga sembari mengamati foto syukuran yang sedang viral di dunia maya itu.
Baca: Bagaimana Nasib Buni Yani Pasca Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Penodaan Agama?

(Kompas.com/ Ridwan Aji)
"Hukum Ahok Sama Saja Memperbolehkan Kampanye Pakai Isu SARA"

Baca: Terungkap, Hasil Penelitian Buktikan Kaitan Mengejutkan Antara Otak dan Ekstremisme Seseorang
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.
"Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye Pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan," kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Baca: Goda Driver Ojek Online, Percakapan Diduga Penumpang Wanita Ini Bersedia Dimadu, Asal Bisa Beginian
Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan Pilkada yang bebas dari isu SARA.
Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.
Namun, adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan.
Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah Pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang.
Baca: Rinni Wulandari Pamer Foto Pernikahannya Pakai Gaun, Gayanya Malah Dikoreksi Netizen Habis-habisan
(Kompas.com)