Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beredarnya Foto Orang-orang Tumpengan Ahok Dipenjara Dua Tahun, Prabowo Komentari Begini

Sehari setelah Ahok divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.

Editor: Alga W
Facebook
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. 

TRIBUNJATIM.COM - Sehari setelah Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.

Dalam foto itu terlihat sejumlah tokoh.

Di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.

Ada pula orang mirip Boy Sadikin dalam foto tersebut.

Mereka berpose bersama tumpeng dan tulisan "Selamat Ahok di Penjara".

Baca: Alasan Ahok Bangun Masjid Tapi Tak Bangun Gereja di Balai Kota Ini Tak Terduga, Simak Kisahnya

Atas beredarnya foto ini, Prabowo tak membantah.

"Apakah ada yang salah dengan foto itu? Itu bentuk spontanitas teman-teman yang merasa agamanya dinistakan," tulis Prabowo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017) malam.

Ketika ditanya di mana tempat pengambilan foto itu dan siapa orang-orang yang ada dalam foto tersebut, Prabowo tidak menjawabnya.

Baca: Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui perihal foto-foto syukuran tersebut.

"Saya baru lihat ini dan saya coba cek sama tim," kata Sandiaga sembari mengamati foto syukuran yang sedang viral di dunia maya itu.

Baca: Bagaimana Nasib Buni Yani Pasca Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Penodaan Agama?

Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. (Facebook)

(Kompas.com/ Ridwan Aji)

"Hukum Ahok Sama Saja Memperbolehkan Kampanye Pakai Isu SARA"

Ahok di sidang dugaan penistiaan agama. Dia divois 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ahok disidang dugaan penistaan agama. Dia divois 2 tahun penjara oleh majelis hakim. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)

Baca: Terungkap, Hasil Penelitian Buktikan Kaitan Mengejutkan Antara Otak dan Ekstremisme Seseorang

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

"Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye Pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan," kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Baca: Goda Driver Ojek Online, Percakapan Diduga Penumpang Wanita Ini Bersedia Dimadu, Asal Bisa Beginian

Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan Pilkada yang bebas dari isu SARA.

Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.

Namun, adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan.

Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah Pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang.

Baca: Rinni Wulandari Pamer Foto Pernikahannya Pakai Gaun, Gayanya Malah Dikoreksi Netizen Habis-habisan

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved