Diduga Terima Suap, Oknum PNS Disnaker Sidoarjo Ditangkap Polisi
Seorang PNS di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo diciduk Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2017).
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo diciduk Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2017).
Oknum PNS berinisial HN tersebut diduga menerima suap untuk pengurusan ketenagakerjaan warga negara asing (WNA) di Kota Delta.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Husni Thamrin, mengatakan oknum PNS ini keluar kantor sekitar pukul 10.00 WIB.
Padahal, dua jam sebelumnya Thamrin menggelar apel untuk menyosialisasikan Pakta Integritas Zona Antikorupsi, yang pada Senin (15/5/2017) ditandatangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kepada jajarannya.
Penangkapan itu seolah mencoreng pakta tersebut.
"Saya juga kaget dengar kabar itu. Padahal paginya baru saja apel sekaligus mewanti-wanti semua jajaran untuk bekerja profesional dan menolak segala macam pungli maupun suap," kata Thamrin kepada awak media.
HN menjabat sebagai Kasi Penta Kerja Bagian Pendaftaran Tenaga Kerja Asing. Bagian ini yang mengesahkan WNA untuk bisa bekerja di Sidoarjo.
Thamrin menyatakan pihaknya menyerahkan semua pada proses hukum. Saat ini, Thamrin masih belum bisa bertemu anak buahnya tersebut lantaran masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta.
"Kami tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya
Dari informasi di kepolisian, HN diduga akan menemui seseorang. Pertemuan dilakukan di Suncity Mall.
HN diduga menerima suap untuk memperlancar proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). HN ditangkap sendirian. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 3.000.000.
Kendati demikian, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, masih enggan memberikan komentar lebih jauh atas penangkapan ini.
Baca: Ini yang Bakal Risma Lakukan Buat Lurah Tanah Kali Kedinding yang Praktek Pungli Prona Hingga Segini
Harris menuturkan pihaknya masih memeriksa HN untuk mendalami motif maupun kemungkinan lain. Harris hanya menjanjikan akan segera menggelar rilis kasus ini dalam waktu dekat.
"Setelah selesai disidik, pasti akan kami beberkan," ujar Harris di sela-sela rilis kasus rokok ilegal.
Penangkapan ini merupakan penangkapan ketiga terkait dugaan pungli/suap/korupsi oknum PNS Sidoarjo di 2017. Pada Maret lalu, polisi menangkap tiga PNS di lingkungan UPT Pasar Porong Baru.
Kemudian Sabtu (13/5/2017), polisi mengamankan staf Dinas Penanaman Modal (DPM) Sidoarjo yang bisa mempercepat perizinan usaha dengan imbalan tertentu. (Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pungli_20170406_195931.jpg)