Pembangunan Frontage Road A Yani Belum Dilanjutkan, DPRD Bentuk Pansus Kawal Regulasi
Hingga saat ini pembangunan jalan Froantage Road belum dijalankan karena masih terganjal pelepasan aset.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya membentuk panitia khusus (Pansus) mengawasi Surat wali kota tentang pelepasan aset guna pembangunan jalan.
Surat wali kota yang dimaksud terkait pelepasan aset PD Pasar Surya yakni pasar wonokromo lama yang akan dijadikan jalan Froantage Road A Yani.
Hingga saat ini pembangunan jalan Froantage Road belum dijalankan karena masih terganjal pelepasan aset.
"Pansus ini kan untuk memastikan regulasi hukumnya, bisa tidak, sudah tepat tidak surat walikota itu," kata Syaiful Aidy, ketua pansus, Selasa (16/5/2017).
Pansus sudah berjalan dan menemukan bahwa secara prosedural dan yuridis tidak ada masalah.
Aset PD Pasar tersebut dulunya merupakan aset pemerintah kota yang digunakan BUMD yakni PD Pasar Surya dalam bentuk penyertaan modal.
"Jadi ketika dibutuhkan dan diambil kembali oleh Pemkot boleh-boleh saja," jelas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Aset yang dibebaskan untuk pembangunan jalan terhitung seluas 1.175 meter persegi dari total aset PD Pasar seluas 3.285 meter persegi.
Terkait kompensasi pembebasan lahan, Syaiful mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan Pemkot di luar kerja Pansus.
Pansus yang dipimpin Syaiful fokus pada surat pelepasan aset PD Pasar Surya tentang pengambilan kembali separuh aset untuk jalan.
Syaiful menegaskan bahwa keputusan pansus belum final sehingga belum dapat mengatakan hasilnya.