Sidang Pungli PT Pelindo 3, Saksi Tak Tahu Pungutan yang Dilakukan PT Akara Multi Karya
Sidang dengan terdakwa Firdiat Firman, selaku Manager Energi Logistik Pelindo 3 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri...
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat diperiksa di persidangan, saksi dari kasus pungli PT Pelindo 3 mengatakan tidak pernah mengetahui adanya pungutan.
Sidang dengan terdakwa Firdiat Firman, selaku Manager Energi Logistik Pelindo 3 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/5/2017).
Baca: Kemenhub Persiapkan Program Mudik Gratis 2017, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya!
Saksi yang diperiksa adalah Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Chandra Irawan.
Saat ditanya mengenai tarif yang selama ini dipungut oleh PT Akara, selaku penyedia jasa bongkar muat yang bekerja sama dengan PT TPS, Chandra Irawan menjawab tidak tahu.
"Saya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh PT Akara Multi Karya selama ini," ujar Chandra Irawan.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Pungli PT Pelindo III Periksa Saksi Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak
Chandra Irawan juga menjelaskan kalau tindakan yang dilakukan oleh pihak karantina dilaksanakan secara mandiri oleh pihak tersebut.
Diketahui sebelumnya, PT Akara Multi Karya memungut biaya untuk kontainer dengan cara menerbitkan segel sendiri, sehingga kontainer tanpa segel dari PT Akara tidak akan bisa keluar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/saksi-dari-kepala-otoritas-pelabuhan-tanjung-perak-chandra-irawan_20170518_144757.jpg)