Inilah Jenis Kendaraan dan Para Pelanggar yang Tercatat dalam Operasi Patuh Semeru 2017
Pengguna sepeda motor yang melanggar pada tahun 2017 sebanyak 104.881 unit, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 70.418 unit.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi Patuh Semeru 2017 telah selesai dilaksanakan sejak 9 Mei 2017 lalu.
Dalam operasi ini, tercatat jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas, yaitu motor, mobil penumpang, bus, dan mobil barang.
Pengguna sepeda motor yang melanggar pada tahun 2017 sebanyak 104.881 unit, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 70.418 unit.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Pungli, JPU Sebut Izin PT Akara Multi Karya Sudah Habis
Mobil pribadi yang melanggar pada tahun 2017 sebanyak 7.840 unit, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 5.302 unit.
Bus yang melanggar pada tahun 2017 sebanyak 722 unit, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 453 unit.
Mobil barang yang melanggar pada tahun 2017 sebanyak 5.472, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 3.686 unit.
"Tren para pelanggar kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan mobil barang mengalami kenaikan pada tahun 2017 dibanding tahun 2016, yakni 48,94 persen pada sepeda motor, 47,87 persen pada mobil pribadi, 59,38 persen pada bus dan 48,45 persen pada mobil barang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menggelar konferensi pers terkait operasi ini di kantornya, Bidhumas Polda Jatim, Senin (22/5/2017).
Baca: Trainee Produce 101 Season 2 Ini Bikin Video Minta Maaf Karena Bersikap Buruk, Eh Malah Gak Tayang
Profesi/pekerjaan para pelanggar yang tercatat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan/swasta, pelajar/mahasiswa, sopir, dan profesi/pekerjaan lainnya.
"Pada tahun 2016, pelanggar dari PNS tercatat sebanyak 2.390 orang dan trennya naik sebesar 43,35 persen pada tahun 2017 menjadi 3.426 orang. Dari karyawan/swasta di tahun 2016 sebanyak 47.619 orang pelanggar dan naik 45,32 persen di tahun 2017 menjadi 69.198 orang," Jelas Barung.
"Untuk pelajar/mahasiswa di tahun 2016 sebanyak 18.906 orang, naik 58,76 persen menjadi 30.016 orang di tahun 2017. Lalu sopir dari 3.334 orang pada tahun 2016 naik 47,87 persen menjadi 4.930 orang pada tahun 2017. Sedangkan pelanggar oleh profesi/pekerjaan lain di tahun 2016 sebanyak 7.610 orang, naik 49,12 persen menjadi 11.348 orang di tahun 2017," imbuh Barung menjabarkan.
Baca: Mahasiswi Ini Potong Kemaluan Seorang Pemuka Agama, Alasannya Bikin Miris
Polda Jatim dan kepolisian jajaran berharap, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak agar selalu mengingatkan untuk tertib berlalu lintas.
"Selain orang tua, pihak sekolah juga perlu memberikan sosialisasi kepada anak didiknya yang sudah mengendarai kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas, bisa bekerja sama dengan kami, pihak kepolisian," tutup Barung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jatim-kombes-frans-barung-mangera_20170314_120241.jpg)