Tidak Sembarang Orang Boleh Masuk Kokpit Saat Pesawat Mengudara, Begini Aturan Menhub RI

Dalam postingan akun twitter resmi Dirjen Perhubungan negara dikatakan jelas bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki arek kokpit pesawat hanya...

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com
Ilustrasi Kokpit Pesawat 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kokpit merupakan ruang kontrol utama pesawat yang diperuntukkan hanya untuk petugas di pesawat.

Dalam postingan akun twitter resmi Dirjen Perhubungan negara dikatakan jelas bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki arek kokpit pesawat hanya orang yang memiliki kepentingan saja.

Hal itu dikarenakan dalam area tersebut, pilot berkomunikasi dengan pemandu Lalu Lintas Udara ( Air Traffic Controller)

Baca: Video Keluarga Pilot Masuk Kokpit Pesawat Jadi Viral, Lion Air Siap Selidiki dan Beri Sanksi Tegas

Selain itu, dalam area kokpit banyak tombol-tombol yang hanya dapat disentuh oleh orang yang berkepentingan saja.

Hal itu juga sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 127 tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan perlindungan ruang kendali pesawat udara untuk pesawat udara kategori transport selama dalam penerbangan.

Baca: Lagi Viral, Video dan Foto Orang Masuk Kokpit Saat Pesawat Terbang, Pas Kepergok, Reaksinya Ngeselin

Beberapa point terkait peraturan tersebut antara lain :

1. Pintu ruang kendali pesawat harus dikunci sejak dari akhir proses boarding sampai dengan dibuka saat kedatangan.

2. Pintu ruang kendali pesawat harus dikunci selama dalam penerbangan kecuali personel operasi pesawat udara dan personel kabin serta personil lain yang akan masuk setelah mendapat persetujuan kapten penerbang, dan

3. Membuat prosedur penggunaan dan pengawasan pintu ruang kendali pesawat dan dimuat dalam program angkutan udara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved