Jualan Jamu, Wanita Asal Banyuwangi Malah Ditangkap Polisi, Kok Bisa?
Mobil box mengangkut botol-botol jamu kuat berbagai merek disita polisi. Botol-botol tersebut kemudian di Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mobil box mengangkut botol-botol jamu kuat berbagai merek disita polisi.
Botol-botol tersebut kemudian di Polrestabes Surabaya.
Bermerek cap Tarzan X, Akar Ginseng, Sendu, dan Naga Mas, puluhan botol tersebut diamankan polisi.
Botol-botol itu disita polisi karena tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan meski sudah akan beredar.
"Produk jamu kuat tidak teregister aman untuk dikonsumsi alias ilegal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, saat release di kantornya, pada Senin (29/5/2017).
Seorang pengusaha jamu tersebut berinisial LS (54) juga ikut diamankan polisi.
Wanita asal Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap usai polisi bertemu LS di rumahnya yang digunakan untuk memproduksi jamu-jamu itu.
Kepada polisi LS mengaku usaha jamu yang belum lama ia geluti merupakan keterampilan dari kakaknya.
"Tidak terlalu lama. Baru beberapa bulan. Kakaknya yang beberapa tahun dan terlibat kasus yang sama ditangani Polda jatim," papar Shinto Silitonga.
Tindakannya yang menjual jamu tanpa surat ijin edar dikenakan hukuman pidana pasal 196 atau 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"LS kami tetapkan sebagai tersangka," tutup Shinto Silitonga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-akbp-shili_20170529_202839.jpg)