Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Wonorejo Ini Diamankan di Polsek Rungkut
Selain mengamakan pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau dan memeriksa pelaku.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, seorang pria bertato asal Wonorejo Surabaya harus diamankan di Polsek Rungkut, Surabaya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto di Mapolsek, Minggu (4/6/2017).
Baca: PRT Tewas Terbunuh, Tubuhnya Ditemukan Membusuk, Polisi Selidiki Motif Pelaku
Pria yang berinisial SU (18) ini harus menjalani pemeriksaan kepolisian karena membawa pisau saat melintas di Jalan Rungkut Lor Gang 9 Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain mengamakan pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau dan memeriksa pelaku.
"Kami akan melakukan pengembangan dan proses tindak lanjut," ujar Heri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-yang-diamankan-di-polsek-rungkut-karena-membawa-senjata-tajam_20170604_110924.jpg)