Diduga Terima Gratifikasi Rp 75 juta, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Ditahan Kejari

Penahanan sekaligus penetapan tersangka Khoirul ini didasari atas dua alat bukti yang dimiliki.

Tayang:
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
SURYA/IRWAN SYAIRWAN
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/6/2017).

Khoirul ditahan lantaran oleh tim penyidik diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha (AU).

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, mengatakan penahanan sekaligus penetapan tersangka Khoirul ini didasari atas dua alat bukti yang dimiliki.

"Setelah dua kali pemeriksaan, yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Adi.

Penahanan ini sangat mengejutkan, karena pada pemeriksaan pertama Senin (4/6/2017) Khoirul terlihat percaya diri tak akan tersandung masalah hukum dari kasus PD AU ini.

Baca: Ungkap Kasus Penggelapan Keuangan Perusahaan Daerah, Kejaksaan Periksa Politisi Golkar ini

Adi menuturkan Khoirul diduga menerima gratifikasi dari jabatannya sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD AU ke PT AU. Jumlahnya Rp 75 juta yang terekam dalam bentuk kuitansi.

"Setelah dua jam kami periksa, kami simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat," sambungnya.

Baca: PKB: Kabil Mubarok Sudah Menghilang Sejak Dua Hari Lalu

Adi mengungkapkan kemungkinan besar akan ada tambahan tersangka di luar internal PD AU. Di tubuh perusahaan sendiri pihaknya telah menahan tiga pejabat tingginya.

"Kemungkinan itu (adanya tersangka lain) ada. Sebab, banyak kuitansi yang keluar dari perusahaan ini ke berbagai pihak. Kami menduga, pihak-pihak ini menerima semacam hadiah dari PD AU. Akan kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Baca: Enam Orang Pejabat Diamankan KPK Dalam OTT Pimpinan Komisi B DPRD Jatim

Khoirul sendiri sesaat sebelum dibawa ke Lapas Sidoarjo mengaku memang menerima dana Rp 75 juta tersebut. Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar di dewan ini menegaskan uang tersebut bukan untuk keperluan pribadinya.

"Uang itu untuk keperluan kerja Pansus," tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan, mengaku prihatin atas penahanan koleganya tersebut.

Politisi PKB ini pun menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejari Sidoarjo, sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut

"Namun kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini. Kepada keluarga saudarq Khoirul saya harap bisa sabar dan tabah," tukas Nurmawan. (Surya/Irwan Syairwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved