Penarikan Retribusi HO Dihentikan Sebelum Perda Dicabut, Rapat Pansus Berlangsung Panas
Rapat Pansus pencabutan perda izin gangguan lingkungan dan perda retribusi izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) berlangsung panas.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) pencabutan perda izin gangguan lingkungan dan perda retribusi izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) berlangsung panas, Kamis (8/6/2017).
Pansus yang baru digelar pertama kali ini beragendakan alasan pencabutan perda dan kronologis pengajuan pencabutan.
Anugrah Ariyadi, wakil pansus mempertanyakan kebijakan penghentian penarikan retribusi HO yang dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Sedangkan pengajuan pencabutan baru sampai ke DPRD Surabaya pada Maret 2017.
Diketahui penghentian penarikan retribusi yang diatur dalam Perda Retribusi Izin Ganguan didasarkan pada instruksi wali kota nomor 2 tahun 2015 tentang penghentian penarikan retribusi HO.
Baca: Rapat Pansus Pencabutan Perda Izin Ganguan Digelar dalam Keadaan Minim Penerangan, Kenapa?
Anugrah merasa Pemkot Surabaya bertindak tanpa koordinasi dengan kalangan legislatif.
"Perda ini kan dibuat dan disepakati bersama DPRD dan wali kota. Kenapa pembekuan berlakunya perda tanpa sepengetahuan dewan," ujar Anugrah di Gedung DPRD Surabaya.
Karenanya, dalam rapat pansus yang juga dihadiri Kadis Lingkungan Hidup, Musdiq Ali Suhudi dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, Anugrah merasa kurangnya komunikasi pemkot dengan DPRD.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan sekalipun instruksi wali kota sah digunakan, namun secara etika harus ada komunikasi dengan dewan selaku pembentuk perda.
"Sebelum perda dicabut sudah dihentikan penarikan retribusi. Itu kan tandanya kurang komunikasi," tutur Anugrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pansus-pencabutan-perda-izin-gangguan_20170608_155634.jpg)