12 Hari Operasi Pekat Semeru, Polresta Sidoarjo Ungkap 1.272 Kasus

Lebih dari 1.200 kasus berhasil diungkap Polresta Sidoarjo selama 12 hari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2017.

Tayang:
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ Irwan Syairwan
Kapolres Sidoarjo saat merilis pengungkapan Operasi pekat semeru 2017, Senin 912/6/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Lebih dari 1.200 kasus berhasil diungkap Polresta Sidoarjo selama 12 hari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2017.

Ini artinya, dalam sehari polisi Kota Delta rata-rata memecahkan 120 kasus.

Kapolresta Sudoarjo, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan secara total pihaknya menyelesaikan 1.272 kasus pada operasi ini.

"Jumlah tersangkanya sebanyak 1.282 orang," kata Kombes Pol Anwar Nasir saat menggelar rilis kasus perkara, Senin (12/6/2017).

Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, ribuan kasus itu terbagi ke dalam enam kategori tindak kejahatan, yaitu narkoba, miras, perjudian, pornografi, premanisme, dan bahan peledak (handak).

Dari keenam kategori kasus tersebut, tersangka yang paling banyak adalah kasus premanisme dengan jumlah 755 kasus dan 756 tersangka.

Baca: Khawatir Maraknya Parsel Berisi Barang Kadaluarsa, Komisi D DPRD Surabaya Minta . . .

Kemudian, disusul 429 kasus miras dengan 434 tersangka, 34 kasus perjudian dengan 36 tersangka, 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka, 22 kasus pornografi dengan 22 tersangka, dan sembilan kasus handak dengan tersangka.

"Berkas perkara masjng-masing kasus sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Anwar yang sebentar lagi menjabat sebagai Gadik Utama Sespimma Sespim Lemdiklat Polri ini mnambahkan

Mantan Kapolres Nganjuk itu meminta kepada polsek jajaran untuk terus memerangi penyakit masyarakat ini.

"Tentunya tidak berhenti di operasi pekat saja. Karena penyakit masyarakat tidak pernah habis," ujarnya.(Surya/Irwan Syairwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved