Gondol Delapan Barang Ini di Butik, Mahasiswi Kampus Surabaya Diamankan Polsek Gayungan
Polsek Gayungan menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Surabaya setelah mengambil beberapa barang ini.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
ISTIMEWA/Polsek Gayungan
VI, mahasiswi yang mencuri baju di sebuah butik di Mal Cito, Surabaya (kiri).
Lalu perbuatannya dilaporkan ke Polsek Gayungan.
"Kami segera menjemput yang bersangkutan di mal dan membawanya ke Polsek beserta delapan potong baju sebagai barang bukti untuk kami periksa lebih lanjut," kata Esti.
Baca: Lagi Iring-iringan, Jokowi Tiba-tiba Malah Lakukan Ini, Waduh Paspampres Apa Nggak Bingung Ya?
Jika aksi VI berhasil, diperkirakan butik yang dimaksud akan rugi hampir mencapai Rp 4 juta.
Karena perbuatannya, kini mahasiswi tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
VI juga terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Baca: Julia Perez Meninggal, Ini Enam Pesan Jupe Soal Kehidupan yang Bikin Trenyuh
Halaman 2 dari 2