Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gondol Delapan Barang Ini di Butik, Mahasiswi Kampus Surabaya Diamankan Polsek Gayungan

Polsek Gayungan menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Surabaya setelah mengambil beberapa barang ini.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
ISTIMEWA/Polsek Gayungan
VI, mahasiswi yang mencuri baju di sebuah butik di Mal Cito, Surabaya (kiri). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Gayungan menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Surabaya.

VI (19) ditangkap karena kedapatan mengambil beberapa baju di sebuah butik di City of Tomorrow (CITO) Mall, Surabaya.

Ia kedapatan mengambil pada Minggu (11/6/2017), sekitar pukul 12.30 WIB.

Ini dikatakan Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Oetami kepada TribunJatim.com, Senin (12/6/2017).

"Yang bersangkutan mengambil delapan potong baju bermerk di butik 'LOGO & CHIGEL' yang ada di dalam mal CITO," ujar Esti.

Baca: Punya Aduan Soal THR? Disnaker Buka Posko Pengaduan, Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Adapun delapan potong baju bermerk tersebut adalah dua potong merk LOGO.

Juga merk EXIT, CHICH GIRL, NINETEEN DEGREESS, CHICH GIRL, 3 SECOND, dan CONEXTION + PENOMENAL, yang masing-masingnya sepotong.

Aksi VI sempat diketahui karyawan butik, Karsam (32), karena merasa kehilangan barang dagangannya lalu dicek di CCTV.

"VI sempat terekam CCTV butik saat mengambil baju-baju itu," imbuh Esti.

Perbuatan VI segera dihentikan oleh karyawan sebelum meninggalkan tempat.

Baca: Restoran Ini Pekerjakan Lansia Penderita Demensia, Jangan Kaget Pesanan yang Datang Tak Sesuai Order

"Dan memang didapati baju-baju tersebut dalam tasnya," tutur Esti.

Setelah digeledah dan memang terbukti membawa baju tersebut, VI diamankan di pos satpam.

Lalu perbuatannya dilaporkan ke Polsek Gayungan.

"Kami segera menjemput yang bersangkutan di mal dan membawanya ke Polsek beserta delapan potong baju sebagai barang bukti untuk kami periksa lebih lanjut," kata Esti.

Baca: Lagi Iring-iringan, Jokowi Tiba-tiba Malah Lakukan Ini, Waduh Paspampres Apa Nggak Bingung Ya?

Jika aksi VI berhasil, diperkirakan butik yang dimaksud akan rugi hampir mencapai Rp 4 juta.

Karena perbuatannya, kini mahasiswi tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

VI juga terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca: Julia Perez Meninggal, Ini Enam Pesan Jupe Soal Kehidupan yang Bikin Trenyuh

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved