Bandar Sabu-sabu Jalur Persawahan di Lamongan Dibekuk Polisi
Untuk sementara tersangka masih belum membuka dari mana barang haram itu didapatkan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Disinyalir sebagai pengedar sabu-sabu, Sugiono (44) warga Dusun Mediyeng RT 02 RW 04 Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan dibekuk Satreskoba, Kamis (15/6/2017) dini hari.
Terendusnya Sugiono sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu sangat kuat di wilayah Lamongan.
Informasi itu kemudian dikembangkan reskoba sejak Minggu (11/6/2017) hingga mengerucut ke rumah tersangka.
Berbekal informasi itu, dua anggota reskoba, Agus Setiawan dan Dulta Wildan Feriyanto pada Kamis (15/6/2017) dini hari berhasil menerobos masuk ke rumah tersangka.
Saat digeledah, di kamar tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa 6 buah pipet, 2 klips plastik berisi sabu-sabu, dua scop. Lalu timbangan digital, kompor kecil modifikasi yang biasa dipakai pesta sabu-sabu oleh tersangka.
"Kita masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Kamis (15/6/2017).
Baca: Lamongan Heboh, Siswa SMP Unggah Foto Porno Cewek Ingusan ke Facebook
Untuk sementara tersangka masih belum membuka dari mana barang haram itu didapatkan.
Tersangka mencoba memutus mata rantai distribusi sabu - sabu yang ada di pusaran Sugiono.
Tapi Sugiono yang banyak disebut sejumlah tersangka yang sebelumnya banyak ditangkap anggota reskoba.
Baca: Tas Ditaruh Saat Salat di Masjid, 2 HP Mewah dan 10 Buku Rekening Bank Tiba-tiba Raib
Informasinya, transaksi seringkali dilakukan di jalur pintas persawahan (pematang) untuk menuju satu desa di Kecamatan Deket.
Masuknya bisa dari dua arah, jalan keputran dan jalan desa Kalianyar - Dlanggu.
"Tersangka kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Djoko. (Surya/Hanif Manshuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20170612_151539.jpg)