Aksi KPK di DPRD Jatim
Empat Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap, Abdul Halim Iskandar: Saya Pasrah
Sebanyak empat orang saksi diagendakan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak empat orang saksi diagendakan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch. Basuki, pada Kamis (15/6/2017).
Keempat saksi tersebut, yakni Anik Maslachah dari PKB; Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, SW Nugroho; Ninik Sulistiyaningsih dari Demokrat; dan Pranaya Yudha Mahardika dari Golkar.
Menurut Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengaku pasrah atas problematika yang sedang dialami oleh para anggotanya di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Intinya kami serahkan semua ke KPK, biar semua mekanisme mereka yang mengatur. Saya pasrah," kata Gus Halim sapaan akrabnya melalui telepon kepada Tribunjatim.com, Kamis (15/6/2017) malam.
Politisi PKB ini mengaku tak mau jauh masuk ke dalam tempat yang bukan ranahnya.
Dewan adalah lembaga politik, sementara KPK adalah lembaga hukum.
Semua punya tugas pokok pekerjaan masing-masing.
"Biarkan yang punya wewenang yang menyelesaikan, kami tak ikut campur," ungkap Halim.
Sebelumnya, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP