Abaikan Aturan Baru ini, Guru Tak Akan Dapat Tunjangan Sertifikasi
Aturan baru ini terutama juga harus dicamkan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Para wali siswa memadati Kantor Disdik Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan rekomendasi lintas zona kecamatan dalam PPDB, Selasa (4/7/2017).
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu juga mengatur zonasi atau sistem rayon berdasarkan lokasi sekolah, bukan berdasarkan domisili, dalam pendaftaran siswa baru.
PPDB di Bangkalan berlangsung sejak 3 Juli hingga 6 Juli dan diumumkan pada 7 Juli 2017.
Siswa bisa saja memanfaatkan lintas zona antar kecamatan namun harus mendapatkan rekomendasi dari disdik tanpa dipungut biaya.
Dengan catatan, siswa pernah berprestasi di tingkat kabupaten, dan mitra warga seperti siswa miskin. (Surya/Ahmad Faisol)
Berita Terkait