Judi Dadu Kartu Digerebek, Polisi Hanya Dapati Tiga Motor
Arena judi dadu kartu di Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur digerebek polisi.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Arena judi dadu kartu di Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur digerebek polisi.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak berhasil menangkap para penjudi dan mereka semua melarikan diri.
Meski para pelaku kabur, namun anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dari lokasi penggerebekan tersebut.
Sebelumnya polisi dari satuan Sabhara itu melakukan patroli rutin, namun ditengah perjalanan mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian yang meresahkan warga.
Setelah menerima informasi, selanjutnya polisi bergerak menuju ke lokasi perjudian kartu itu.
Baca: Penyewa Lahan PT KAI Gruduk Stasiun Kota Kediri
Sayangnya, saat polisi datang para pelaku judi telah melarikan diri dan polisi hanya mendapati tiga unit sepeda motor, satu buah panci kecil, tiga buah dadu satu plastik dsn 15 kartu.
Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi perjudian diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan penggerebekan arena judi dadu kartu itu.
" Saat digerebek, para pelaku terebih dulu kabur sabelum polisi tiba di lokasi," kata Nanang. ( Surya/ Izi hartono).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-situbondo-judi-dadu-situbondo_20170710_184531.jpg)