VIDEO - Harganya Tembus Rp 7 Juta Per Ekor, Kukang Marak Diperdagangkan di Kediri
Satwa liar hasil tangkapan itu mendapat perawatan intensif oleh petugas.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sembilan ekor kukang hasil tangkapan di Kediri kini berada di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Satwa liar hasil tangkapan itu mendapat perawatan intensif oleh petugas, Kamis (13/7/2017).
Terlihat petugas sedang memeriksa kondisi primata kukang. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi satwa liar tersebut.
Untuk sementara kukang (Nycticebus sp) atau yang lebih dikenal sebutan lokal malu-malu ini bakal dirawat terlebih dahulu sebelum dilepas dihabitatnya.
Informasi yang dihimpun dari BBPHLHK Jabalnusra satwa liar kukang adalah primata aktif pada malam hari (nokturnal) yang tergolong satwa dilindungi.
Baca: Petugas Gagalkan Penyelundupan Primata Kukang Ke Ibu Kota
Selain itu, primata lucu ini termasuk Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yakni dilarang dalam bentuk apapun perdagangan internasional.
Sedangkan ada tiga jenis kukang di Indonesia yakni kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Disisi lain, primata kukang itu juga tergolong diantara 25 jenis primata yang terancam punah di dunia.
Baca: BREAKING NEWS - Jembatan Lama Kota Kediri Terbakar
Untuk diketahui harga kukang di pasar lokal berharga Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Bahkan di pasar gelap (Black Market) internasional harga kukang bisa mencapai Rp 7.000.000 per ekor.
Seperti yang diberitakan, petugas BBPHLHK Jabalnusra menggagalkan penyelundupan 10 ekor satwa liar dilindungi.
Petugas menangkap dua orang warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri berinisial Heri dan K, Rabu (12/7/2017).
Baca: Agar Bisa Mesum dan Indehoi Sepuasnya, Sepasang Remaja Pilih Tempat Menyeramkan ini
Satwa liar itu berupa sembilan primata kukang dan satu ekor burung Julang Emas. Petugas menemukan pada paket jasa pengiriman kereta api dari Kediri tujuan Stasiun Jakarta Kota.
Petugas BBPHLHK Jabalnusra, Agus Mardianto mengatakan tersangka dapat dijerat pasal 21 Ayat 2 A Junto 40 dengan UU Ri Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Manusia Hayati dan Ekosistem pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100.000.000.
Berikut videonya:
(Surya/Mohammad Romadoni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-saat-merawat-kukang-di-kediri_20170713_125143.jpg)