Ini Target Pelaku Pengedaran Narkoba di Jalan Rolak Surabaya, Orang Tua Diminta Waspada
Hendro ternyata juga merupakan residivis kasus ganja yang telah bebas pada tahun 2005 lalu. Ketika Polsek Jambangan menggelar operasi, Hendro...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo menangkap Hendro Sugiharto (25) akibat ulahnya mengedarkan pil double L di Jalan Rolak Surabaya.
Hendro ternyata juga merupakan residivis kasus ganja yang telah bebas pada tahun 2005 lalu.
Ketika Polsek Jambangan menggelar operasi, Hendro ketahuan berusaha membuang pil double L.
Tujuh plastik berisi total 7000 butir pil double l dan 47 Pocket total sebanyak 470 butir pil dobel L ditemukan polisi ketika mendatangi rumah tersangka di kamar kosnya di Jalan Masangan Kulon Sidoarjo.
(Kiper Martapura FC Telah Minta Maaf atas Insiden Injakan Kaki, Begini Tanggapan Rishadi Fauzi)
Ada pula tujuh klip plastik berisi sebanyak 70 butir pil double l, sebungkus rokok tempat menyimpan pil double l, uang Rp 78.000,00 hasil penjualan pil dobel L, sebuah smartphone merk Samsung Duos berwarna hitam, 47 klip plastik yang berisi 470 butir pil dobel L, sebuah plastik total 7000 butir pil dobel L, sebungkus klip plastik, dan sebuah tas berwarna hitam tempat menyimpan pil dobel l.
Ketika diinterogasi, jawaban Hendro mengejutkan.
"Sasaran saya para siswa, pelajar sma," terang Hendro sembari menutupi wajahnya.
Dia menambahkan bila pelajar yang menjadi korbannya berasal dari Sidoarjo.
"Ya salah satu korbannya dari SMA swasta, diwilayah Waru, Sidoarjo sana," sahut Agus.
Kendati demikian, dirinya ditetapkan bersalah dan dikenai pasal 196 dan 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan kebidanan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-pengedar-pil-dobel-l-polsek-jambangan_20170731_151946.jpg)