Begini Kata Tri Rismaharini Jika Temukan PNS di Surabaya yang Terlibat Organisasi Terlarang

Terkait ditetapkannya organisasi keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang, anggota HTI diminta untuk membubarkan diri.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/nurulaini
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat ditemui ditemui setelah membacakan RKPJ 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait ditetapkannya organisasi keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang, anggota HTI diminta untuk membubarkan diri.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur HTI juga harus segera mengundurkan diri.

Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

(Diduga Digunakan Sebagai Tempat Judi, Rumah di Tambaksari Surabaya Digerebek Polisi)

PNS yang harus mengundurkan diri tersebut adalah PNS yang terbukti ikut secara aktif dalam kepengurusan.

Sedangkan di Surabaya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui ada tidaknya PNS yang terlibat dengan HTI.

Jika ditemukan, Risma mengatakan, akan menindak sesuai aturan kepegawaian yang ada.

"Ya kalau ada, tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma, Rabu (2/8/2017).

Namun, ia tidak ingin serta merta menindak dengan pemberhentian tanpa adanya bukti.

(Dua Calon Jemaah Haji Asal Lamongan dan Trenggalek Meninggal di Asrama Haji Surabaya)

"Kan kasihan kalau cuma itu ikut-ikutan terus kita tindak itu," kata Risma.

Sebelumnya pernah ditemukan PNS terlibat dalam organisasi Gafatar yang kemudian ditindak.

Namun, kata Risma, bukan hanya karena keterlibatannya, lebih pada meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved