Hamili Bocah Dibawah Umur, Pria Asal Jalan Tembok Lor Surabaya Masuk Bui

"Melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan anak yang usianya masih 16 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard...

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Jalan Tembok Lor Surabaya dilaporkan ke polisi usai setubuhi seorang bocah di bawah umur.

Iming-iming akan bertanggung jawab, pria yang bernama samaran Osin (19) ini mengajak anak dibawah umur ke sebuah hotel.

Gelap mata Osin mencumbu dan menyetubuhi bocah tersebut dengan iming-iming akan menikahinya.

"Melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan anak yang usianya masih 16 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (2/8/2017).

(Sebelum Melamar, Yuk Lihat 4 Fakta yang Harus Kamu Tahu Seputar Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham)

Namun ternyata Osin tak lekas bertanggung jawab.

Keluarga korban tak terima dengan perlakuan Osin hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut.

"Kami sudah memeriksa korban yang sebagai saksi. Dan saat ini korbannya sedang hamil" ujar Leonard.

Hingga akhirnya Osin ditangkap di rumahnya (26/7/2017).

Perihal kasus tersebut, Osin dipersangkakan perkara persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 dan UU RI no. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved