Sediakan Miras dan Tak Punya Izin Usaha Resmi, Resto di Surabaya Ini Diberi Tanda Peringatan
Dari keterangan Pendamping Pimpinan Operasi, Abdul Razak mengatakan, miras berbagai merek yang diamankan merupakan produk yang dijual di resto tersebu
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 86 botol minuman keras (miras) diamankan petugas dari operasi gabungan razia hiburan umum (RHU) oleh Satpol PP Pemkot Surabaya, BPB Linmas Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya dari Resto Grand Scorpion, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/8/2017) malam.
Dari keterangan Pendamping Pimpinan Operasi, Abdul Razak mengatakan, miras berbagai merek yang diamankan merupakan produk yang dijual di resto tersebut.
(Jelang Debut WANNA ONE, Boy Grup Bentukan Produce 101 Season 2 Ini Malah Diterpa Isu Kecurangan)
"Bir Bintang jumbonya 28 botol, bir Prost ada 23 botol, bir Bali Hai sebanyak 15 botol, lalu bir Guinness kecil sebanyak 20 botol," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (3/8/2017) malam.
Pengelola resto juga tidak bisa menunjukkan izin resmi buka usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada petugas operasi.
"Pengelola atau pemilik belum bisa menunjukkan TDUP kepada kami, jadi kami segel tempat usahanya," imbuh Razak.
(Ada 11 Calon Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Tunda Keberangkatannya Gara-gara Hal Ini)
Tim RHU membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diberikan kepada pengelola lokasi sasaran kelima tersebut dan memasang stiker tanda silang pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-rhu-usai-memasang-stiker-tanda-silang-pelanggaran-di-resto-grand-scorpion_20170804_083942.jpg)