467 Botol Miras Ini Diimport Secara Ilegal, Indonesia Diperkirakan Alami Kerugian Hingga Rp 1 Miliar
Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal digagalkan Ditpolair Polda Jatim saat Kapal Motor (KM) Dorolonda bersandar di Pelabuhan Tanjung...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal digagalkan Ditpolair Polda Jatim saat Kapal Motor (KM) Dorolonda bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (7/8/2017) dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menegaskan 467 botol miras tak bercukai dibawa masuk dua pelaku berinisial ARG (47) dan PS (36) asal Jakarta Utara di perairan Tanjung Perak Surabaya.
Dari hal tersebut, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian seniilai Rp 500.000.000,00 sampai Rp 1 milyar.
(Berkas Lurah yang Lakukan Pungutan Liar Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Inilah daftar detail nama 467 miras yang diamankan polisi:
1. Chivas Regal 12 = 87 botol
2. Black Label = 85 botol
3. Jose Cuervo = 70 botol
4. Jack Daniels = 59 botol
5. Gordons Special = 54 botol
6. Gordons Original = 36 botol
7. Myer's Rum = 34 botol
8. Martell = 11 botol
9. Vaccari = 8 botol
10. Chivas Regal 18 = 6 botol
11. Smirnoff = 6 botol
12. Midori = 6 botol
13. Bacardi = 5 botol
Saat itu pelaku berusaha menyembunyikan ratusan miras itu dalam koper, kardus, hingga tas pinggang saat berada di KM Dorolonda milik PT.Pelni.
Polisi juga tengah memburu siapa dalang dari miras ilegal itu.
"Kami juga memburu siapa yang mengimport miras ilegal ini," tutur Barung.
(Sekolah SD dan SMP di Kota Blitar, Siswa Diberi Seragam Gratis oleh Pemerintah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-rilis-penyelundupan-miras-polda-jatim_20170807_152627.jpg)