467 Botol Miras Ini Diimport Secara Ilegal, Indonesia Diperkirakan Alami Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal digagalkan Ditpolair Polda Jatim saat Kapal Motor (KM) Dorolonda bersandar di Pelabuhan Tanjung...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Polda Jatim gelar rilis kasus penyelundupan 460 Miras di atas Kapal pada Senin (7/8/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal digagalkan Ditpolair Polda Jatim saat Kapal Motor (KM) Dorolonda bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (7/8/2017) dini hari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menegaskan 467 botol miras tak bercukai dibawa masuk dua pelaku berinisial ARG (47) dan PS (36) asal Jakarta Utara di perairan Tanjung Perak Surabaya.

Dari hal tersebut, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian seniilai Rp 500.000.000,00 sampai Rp 1 milyar.

(Berkas Lurah yang Lakukan Pungutan Liar Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Inilah daftar detail nama 467 miras yang diamankan polisi:
1. Chivas Regal 12 = 87 botol
2. Black Label = 85 botol
3. Jose Cuervo = 70 botol
4. Jack Daniels = 59 botol
5. Gordons Special = 54 botol
6. Gordons Original = 36 botol
7. Myer's Rum = 34 botol
8. Martell = 11 botol
9. Vaccari = 8 botol
10. Chivas Regal 18 = 6 botol
11. Smirnoff = 6 botol
12. Midori = 6 botol
13. Bacardi = 5 botol

Saat itu pelaku berusaha menyembunyikan ratusan miras itu dalam koper, kardus, hingga tas pinggang saat berada di KM Dorolonda milik PT.Pelni.

Polisi juga tengah memburu siapa dalang dari miras ilegal itu.

"Kami juga memburu siapa yang mengimport miras ilegal ini," tutur Barung.

(Sekolah SD dan SMP di Kota Blitar, Siswa Diberi Seragam Gratis oleh Pemerintah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved