Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS, Toko Jamu di Lamongan Digerebek, BBPOM Sita Puluhan Jamu dan Kosmetik Berbahaya

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan sebanyak 33 item jamu dan kosmetik berbahaya di toko jamu terkemuka dan terbesar di Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Hanif manshuri
Puluhan jamu dan kosmetik berbahaya yang diamankan penyidik BBPOM, Kamis (10/8/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan sebanyak 33 item jamu dan kosmetik berbahaya di toko jamu terkemuka dan terbesar di Lamongan Jawa Timur, Kamis (10/8/2017).

Razia kali ini dipimpin langsung, Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah didampingi 5 orang timnya.

Razia ini dilakukan karena dari hasil penyelidikan, Toko Jamu Stromina menjual puluhan jenis jamu dan kosmetik berbahaya.

"Padahal sudah pernah dilakukan pembinaan, peringatan. Tapi nyatanya masih menjual terus," kata Siti Amanah saat ditemui Surya di lokasi razia, jalan Andawangi, Kamis (10/8/2017).

Sebanyak 33 item jamu tanpa izin edar yang mengandung obat kimia ini akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Utamanya menyerang pada ginjal. Karena pemakaian bahan kimia itu penggunaannya ada aturannya.

"Ini penjualnya melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Amanah.

Lokasi ini bukan hanya menjual seduhan dan minum ditempat. Tapi juga menyalurkan ke toko - toko dan kios penjual jamu.

Razia ini akan dilanjutkan sebagai tindak pidana. Karena sudah berulangkali diperingatjkan. Bahkan pernah membuat surat pernyataan tidak akan menjual jamu yang dilarang menurut UU Kesehatan.

"Seingat saya 2016 dua kali membuat surat pernyataan," ungkapknya.

Dan dari data di kantor, pada 2015 juga pernah membuat surat pernyataan.
BBPOM akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk diproses. Dan yang menangani langsung BBPOM Surabaya.

Semua barang bukti juga akan diangkut ke Surabaya. Dan penyidikannya dilaksanakan di BBPOM Surabaya.

"Kita berhak memperkarakan, karena kita juga penyidik," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved