Tora Sudiro Dipulangkan Dari RSKO Usai Penahanannya Dapat Penangguhan

Aktor tanah air Tora Sudiro sebelumnya dikabarkan diringkus polisi akibat kepemilikan dan penggunaan dumolid.

Tayang:
Tribunnews.com
Aktor Tora Sudiro, dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, ke kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Senin (14/8/2017) - Tribunnews/NurulHanna 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Aktor tanah air Tora Sudiro sebelumnya dikabarkan diringkus polisi akibat kepemilikan dan penggunaan dumolid.

Namun alasan kondisi fisiknya yang belum membaik membuat pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss itu mendapat penangguhan penahanan.

Kini Tora dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, ke kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Senin (14/8/2017).

Tora keluar dari RSKO Cibubur sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru motif kotak-kotak, yang dipadukan celana jeans.

(Astaghfirullah, Ustadz di Pasuruan Tega Cabuli Bocah 11 Tahun, Komnas HAM Turun Tangan)

Pantauan Tribunnews, di tangan kanan Tora terlihat gelang identitas pasien RSKO Cibubur.

Meski terlihat sedikit lemas, ayah lima anak itu tak henti menyunggingkan senyum saat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media.

Penangguhan penahanan Tora, ditandai dengan penandatanganan surat penangguhan penahanan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (12/8/2017) lalu.

"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal, yang belum dipenuhi pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Tora juga telah memenuhi syarat, terkait adanya jaminan orang demi memastikan kelancaran proses hukum.

"Saya sendiri sebagai lawyer-nya Tora menjamin bahwa Tora tidak mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Lidya Wongso, pengacara Tora.

Tora pun mengaku bersyukur dengan penangguhan penahanan yang diberikan kepolisian.

"Ini pengalaman yang luar biasa, penangguhan ini Alhamdulillah banget," katanya.

Sepulangnya Tora ke kediaman, ia mengaku segera bertemu sang istri, aktris Mieke Amalia, dan kelima orang anaknya.

(Madura United Kesulitan Cetak Gol Padahal Banyak Peluang, Gomes de Oliviera: Andai Ada Odemwingie)

Selama penangguhan penahanan, Tora berstatus wajib lapor.

Pemain Nagabonar Jadi 2 itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti 30 butir Dumolid.

Dipaparkan pengacaranya, Tora mengidap sindrom Tourette, insomnia dan depresi.

Pembelian Dumolid tanpa resep dokter pun disebut pengacara Tora sebagai ketidaktahuan kliennya.

(Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved