Aksi KPK di Kota Malang
Ungkap Korupsi Ketua DPRD, KPK Kembali Periksa Wali Kota Malang
Para pejabat penting kembali diperiksa KPK untuk mengungkap gurita praktek korupsi di Kota Malang hingga ke akar-akarnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Malang Moch Anton, Selasa (22/8/2017).
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febry, Anton diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga anti rasuah ini di Kota Malang.
"Moch Anton, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (M Arief Wicaksono)," ujarnya, lewat pesan singkat.
(Ungkap Sindikasi Korupsi Dana Desa, KPK Kembali Boyong Pejabat Pamekasan ke Mapolda Jatim)
Selain Anton, dua orang lainnya juga hari diperiksa. Yakni, M Arief Wicaksono, dan Salamet.
Arief adalah Ketua DPRD Kota Malang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono).
Sedangkan Salamet anggota DPRD Kota Malang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW.
"Penelusuran aliran dana dan proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang menjadi materi yang didalami oleh penyidik pada rangkaian pemeriksaan kasus ini," jelasnya.
(Diperiksa KPK, Politisi Partai Demokrat Kota Malang ini Langsung KO)
Febri memberikan pernyataan atas pertanyaan sejumlah wartawan di Kota Malang terkait perkembangan perkara itu.
Seperti diberitakan, KPK sedang menangani dua perkara di Kota Malang.
Perkara pertama tentang dugaan suap pembahasan P-APBD 2015.
Kedua perkara dugaan suap penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang di APBD 2016 - 2018.
(Naik Kereta ke Surabaya Bawa 4 Kg Sabu, Wanita ini Sembunyikan di Barang Empuk Kesukaannya)
(Surya/Sri Wahyunik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-malang-dipanggil-kpk_20170814_225109.jpg)