Gelar Perkuliahan Ilegal, Kejari Tahan Mantan Rektor Undar Jombang
Keenakan menggelar perkuliahan bahkan melakukan wisuda secara ilegal, membuat sang rektor ini harus meringkuk di penjara.
Meski ditegur, Gus Lukman tetap saja menggelar wisuda.
Selanjutnya, pada Januari 2011, Ali selaku Sekretaris Yayasan Undar yang menaungi Undar, mensomasi Lukman agar tidak menggelar perkuliahan dan wisuda dengan mengaatasnamakan Undar.
Tetapi, Lukman tidak menggubris. Ali pun melaporkannya ke Polda Jatim.
“Setelah diselidiki, ternyata Gus Lukman mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula. Namun yayasan ini tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan,” beber Normadi.
Dari kasus ini, lanjut Norman Elfajr, diamankan barang bukti diantaranya buku memori wisuda dan brosur penerimaan mahasiswa baru.
(Ratusan Truk Tebu Blokade Jalan Menuju Pabrik Gula, Inilah Tuntutan Mereka)
“Barang buktinya banyak sekali, ini sudah kita terima dari penyidik Polda Jatim,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Gus Lukman dijerat pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, atau denda Rp 1 Miliar,” pungkas Normadi. (Surya/Sutono)