Baru Bebas dari Rutan, Alfian Tanjung Langsung Dijemput Lagi Oleh Polisi, Ini Langkah Pengacaranya!

Baru saja keluar dari Lapas Klas I Surabaya, Alfian Tanjung langsung dijemput oleh polisi atas perintah dari Polda Metro Jaya.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADITYA FAUZI
Ustaz Alfian Tanjung di Dirrkrimum Polda Jatim, Rabu (6/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim kuasa hukum dari Alfian Tanjung sempat curiga mengenai diulurnya pengurusan administrasi di Lapas Klas I Surabaya.

Ternyata, usai mengurus administrasi setelah menjalani sidang, sekitar pukul 14.00 WIB dan baru pukul 18.15 WIB bisa keluar dari tahanan, Alfian Tanjung langsung dijemput oleh polisi atas perintah dari Polda Metro Jaya.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9/2017), yang berisi dikabulkannya eksepsi dari terdakwa oleh majelis hakim.

Saat Alfian Tanjung hendak dijemput oleh polisi, penasihat hukumnya sempat berdebat dengan polisi terkait penjemputan kliennya.

( Ustaz Alfian Tanjung Ditahan Lagi, Polda Jatim Sebut Hanya Bantu Proses Pengamanan )

Karena, penjemputan ini langsung disambung tanpa jeda kliennya bisa menghirup udara segar terlebih dahulu.

"Padahal ustaz Alfian Tanjung orangnya kooperatif, kalau dipanggil selalu datang," ujar Abdullah Al Katiri selaku Kordinator penasihat hukum dari Alfian Tanjung, Kamis (7/9/2017).

Terkait dengan penjemputan yang mendadak tersebut, pihak penasihat hukum tentu akan melakukan langkah selanjutnya untuk mengawal Alfian Tanjung.

"Sementara ini, untuk langkah selanjutnya kami akan merapatkan bersama tim kami terlebih dahulu," ujar Abdullah Al Katiri.

( Ustaz Alfian Tanjung Kembali Dipolisikan, Pengacaranya akan Ambil Langkah Hukum )

Diketahui, usai bebas dari Lapas Klas I Surabaya, Alfian Tanjung langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu berangkat ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.

Sekarang posisi Alfian Tanjung sudah di Polda Metro Jaya.

Panggilan kali ini karena dugaan ujaran kebencian yang dilakukan di Jakarta.

Pelaporan tersebut menurut kuasa hukum dari Alfian Tanjung dilakukan oleh satu partai.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved